HARIAN BERKAT – Tim Srigala Gunung Gajah, Polsek Pemangkat mengamankan seorang pelaku berinisial ES (44 tahun), karena melakukan dugaan tindak pidana pencabulan di sebuah rumahnya di jalan Raya Sebangkau, Desa Sebatuan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Sabtu 7 Januari 2025.
Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril membenarkan jika pihaknya saat ini sedang menangani kasus dugaan pencabulan terhadap anak berusia 17 tahun. Korban merupakan salah satu pegawai di warung makan milik istri dari pelaku.
“Kami menangani kasus dugaan perbuatan pencabulan, yang dilakukan seorang pria berinisial E (44 tahun) di Kecamatan Pemangkat. Tersangka sudah ditangkap oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat di rumahnya di Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas pada Sabtu 4 Januari 2025, sekitar pukul 12.50 WIB, pada saat penangkapan E tidak melakukan perlawanan serta dalam kondisi sehat jasmani dan rohani,” kata Kapolsek Pemangkat.
Menurutnya, kasus ini bermula ketika adanya laporan polisi yang dilakukan orang tua korban yang berdomisili di Pemangkat pada 4 Januari 2025. Dimana orang tua korban menyampaikan jika di rumah tersangka anaknya menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh suami pemilik rumah makan dimana anaknya bekerja.
“Sesuai keterangan sementara, aksi pelaku dilakukan kali pertama pada Senin 9 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, dan diperkirakan aksi terakhir pada Sabtu 4 Januari 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, bahkan sesuai pengakuan korban, aksi tersebut sudah berlangsung 16 kali,” katanya.
BACA JUGA : DPO Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang Berupaya Samarkan Identitas
Pada Sabtu 4 Januari 2025, sekitar pukul 11.15 WIB, sebut Kapolsek, orang tua korban menerima telepon dari E, yang menyebutkan bahwa korban harus dijemput di rumahnya karena ada masalah.