Setelah dijemput dan tiba dirumah korban, orang tua bertanya kepada anaknya mengenai sebenarnya apa yang terjadi. Lantas korban menceritakan seluruhnya kepada orang tuanya mengenai perilaku E kepada dirinya.
“Korban ini menceritakan kepada orang tuanya, kalau dirinya mendapatkan perlakukan tidak baik dari E, mendapati cerita dari sang anak, orang tua korban selanjutnya melaporkan ke pihak polsek Pemangkat,” katanya.
Polsek Pemangkat selanjutnya melakukan tindak lanjut atas laporan yang diterima. Diantaranya memintai keterangan korban, saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti. Kemudian melakukan penangkapan terhadap E dan mendatangi lokasi kejadian.
BACA JUGA : Polisi: Bocah Perempuan Korban Penyanderaan di Pospol Jaksel Diduga Dicabuli Pelaku
“Kami dari kepolisian, sudah memintai keterangan terhadap sejumlah saksi, termasuk korban dan diduga pelaku, mendatangi TKP serta membuat SKET dan BA TKP, mengamankan Barang Bukti, melaksanakan VER terhadap Korban. Kemudian rencana tindak lanjut akan melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Sambas dan JPU Cabjari Sambas di Pemangkat,” katanya.
Pelaku dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHP. ***