HARIAN BERKAT – Polda Riau telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang terjadi di Pondok Pesantren Darul Quran, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas laporan orang tua korban dan hasil proses penyidikan.
Baca Juga: Jumlah Aduan Kasus Kekerasan Anak 2024 di Sanggau Menurun
Kabid Humas Polda Riau, Kombes. Pol. Anom Karibianto menyatakan bahwa penyidik telah melakukan upaya diversi, namun tidak menemukan titik temu.
“Ditreskrimum sudah melakukan proses diversi, namun tidak ada titik temu. Sehingga korban tetap melanjutkan perkaranya, dan penyidik memutuskan melanjutkan ke tahap penyidikan,” katanya Kamis 9 Januari 2025.
Untuk pelaku yang disangkakan, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni A dan R.
Diketahui bahwa, kasus ini bermula pada 31 Juli 2024, saat Fahri Aryan Syaputra (13), seorang santri, diduga menjadi korban kekerasan oleh dua kakak kelasnya, berinisial A dan R.