HARIAN BERKAT– Unit Lidik Satreskrim Polres Sambas menangkap seorang pemuda berinisial MA (20 tahun), karena diduga menyetubuhi gadis remaja. Persetubuhan itu terjadi di salah satu kos di Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengatakan peristiwa itu terjadi pada 14 Desember 2024 lalu. Orang tua korban yang mengetahui anaknya disetubuhi tak terima dan melaporkan kejadian itu ke Polres Sambas.
“Terduga pelaku berinisial MA telah diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Sambas di rumah orang tuanya di Kecamatan Sebawi pada hari ini, Kamis, 9 Januari 2025,” ujar Rahmad kepada wartawan, Jumat, 10 Januari 2025.