HARIAN BERKAT – Seorang IRT berinisial UD di Lampung Timur ditetapkan polisi sebagai pelaku pembunuhan terhadap anak kandungnya.
Tragedi tersebut terjadi pada Sabtu 11 Januari2025 sekira pukul 04.00 WIB di Dusun 3, Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.
Baca Juga: Pembunuh Tukang Jahit di Bekasi Ditangkap Polisi, Motif Masih Didalami
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik UD sudah resmi menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
“Tersangka belum ditahan lantaran kondisinya masih lemah dan sedang dirawat di rumah sakit,” jelas Umi, Minggu 12 Januari 2025.
Menurutnya, tersangka sudah sadar, namun kondisinya masih lemas, sehingga belum dilakukan penahanan. Meski demikian, penjagaan ketat tetap dilakukan oleh anggota.