Jonathan Siahaan Pelaku Penistaan Agama Islam Ditetapkan Polrestabes Medan sebagai Tersangka

  • Bagikan
Jonathan Siahaan ditetapkan tersangka penistaan agama Islam

HARIAN BERKAT – Polrestabes Medan menetapkan Jonathan Siahaan (21 tahun) sebagai tersangka penistaan agama setelah warga menggeruduk kediamannya karena postingan yang menghina agama Islam di Facebook.

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan Jonathan di rumah saudaranya, di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Rabu 8 Januari 2025.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penistaan Agama Wanda Hara, Polda Metro Akan Periksa Nagita Slavina Cs

“Saat ini Jonathan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ucapnya, Sabtu 11 Januari 2025.

  • Bagikan