Polda Riau Ungkap Narkotika Jaringan Internasional, Sebanyak 53 Kg Sabu dan 49 Ribu Ekstasi Diamankan

  • Bagikan
Kapolda Riau, Irjen. Pol. Muhammad Iqbal saat konferensi pers terkait Narkotika

HARIAN BERKAT – Polda Riau bersama BNN Provinsi Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional.

Kapolda Riau, Irjen. Pol. Muhammad Iqbal menjelaskan Barang Bukti yang disita diantaranya Sabu sebanyak 53,60 kilogram dan Ekstasi 49.682 butir.

Baca Juga: Polri Pastikan Bakal Menangkap Gembong Narkoba Jaringan Internasional Fredy Pratama

“Barang Bukti yang disita diantaranya Sabu sebanyak 53,60 kilogram dan Ekstasi 49.682 butir,” ungkapnya, Selasa 14 Januari 2025.

Menurutnya, dengan pengamanan barang bukti tersebut berpotensi menyelamatkan 317.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Ini merupakan hasil kerja keras tim dalam memberantas narkoba demi generasi yang lebih baik,” jelasnya, dilansir dari segmennews.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” tambahnya.

Kapolda Riau menjelaskan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Bengkalis ke Pekanbaru, Pada hari Kamis, 9 Januari 2025, tim yang dipimpin PS KASUBDIT 2 melakukan penyelidikan dan pemetaan lokasi.

  • Bagikan