HARIAN BERKAT –Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) akan melaporkan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak ke Komisi Yudisial (KY) RI, terkait atas dikabulkannya permohonan banding terdakwa YU Hao (49). Yu Hao adalah Warga Negara Asing (WNA) asal China yang terbukti melakukan penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Ketapang-Kalimantan Barat.
Ketua Umum LAKI Burhanudin Abdullah, SH, menegaskan putusan bebas yang dilakukan oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak tersebut, mecederai komitmen Pemerintah Prabowo dalam pemberantasan korupsi.
“Vonis bebas WN China atas kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, sangat tidak sejalan dengan kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang berkomitmen untuk memberangus korupsi,” tegasnya, Kamis 16 Januari 2025.
Padahal, kata Burhanudin, kasus yang melibatkan Warga Negara China, terkait pencurian emas sebanyak 774,27 kg di Kabupaten Ketapang, kasusnya sangat merugikan negara, akan tetapi Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tahanan.
Burhanudin menegaskan vonis bebas yang diputuskan oleh hakim Pengadilan Tinggi Pontianak, perlu disorot oleh Komisi Yudisial (KY) RI, karena proses panjang yang dilakukan oleh pihak Polri, Kejaksaan dan bahkan Pengadilan Negeri Ketapang diabaikan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak.