HARIAN BERKAT – Pemerintah daerah Kabupaten Sanggau segera mengeluarkan peraturan kepala daerah (Perkada) tentang penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten itu.
Hal tersebut menjawab intruksi Menteri Dalam Negeri yang meminta seluruh Kepala daerah segera menerapkan penghapusan BPHTB dan PBG.
Baca Juga: Dorong Capaian Maksimal, Kajari Siap Kawal Pembangunan di Sanggau
“Mendagri sudah mengintruksikan kepada seluruh Kepala Daerah bahwa BPHTB dan PBG pajaknya dihapus, Tentu ini akan saya koordinasikan dengan jajaran karena BPHTB itu di Bapenda dan PBG itu ada di PUPR maka kita minta juga nanti bagian hukum untuk melakukan kajian terkait penghapusan,” kata Penjabat (Pj) Bupati Sanggau Suherman, Jumat 17 Januari 2025.
Suherman menegaskan akan secepatnya menerbitkan Perkada tapi prosedur tetap harus dijalankan.
“Apapun program Pemerintah pusat akan kita laksanakan di daerah,” tegasnya.