HARIAN BERKAT – Indonesia tengah merencanakan pemulangan Encep Nurjaman alias Hambali, mantan tokoh Jamaah Islamiyah (JI) yang saat ini ditahan di penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa pemulangan ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan perhatian kepada warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, meskipun terlibat dalam kasus hukum internasional.
Baca Juga: Kalangan Pekerja di Prancis yang Menggunakan Kokain Meningkat
“Hambali adalah warga negara Indonesia. Betapa pun salah warga negara kita di luar negeri, tetap kita harus berikan perhatian,” ujar Yusril.
Yusril menambahkan bahwa berdasarkan hukum Indonesia, kasus Hambali sudah kedaluwarsa jika diadili di Indonesia. Hal ini dikarenakan peristiwa yang melibatkan Hambali terjadi lebih dari 18 tahun yang lalu, sehingga tidak bisa lagi dituntut sesuai dengan ketentuan hukum pidana di Indonesia.
Yusril menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan undang-undang yang mengatur mekanisme pemindahan narapidana (transfer of prisoners). Draf undang-undang tersebut sudah ada di Kementerian Hukum dan diharapkan dapat segera diselesaikan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemindahan narapidana asing yang melibatkan Indonesia.
“Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan agar pemindahan narapidana diatur dalam undang-undang. Sementara itu, undang-undang mengenai bantuan hukum timbal balik (MLA) tidak bisa dijadikan dasar pemindahan narapidana,” jelas Yusril.