HARIAN BERKAT – Sebanyak 410 ballpres pakaian bekas dari Malaysia yang akan diselundupkan ke Makassar dan Surabaya melalui pelabuan Dwikora Pontianak, berhasil disita polisi.
Pakaian bekas senilai Rp7,3 miliar tersebut diketahui milik DY alias RN, yang saat ini sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Kalimantan Barat, Brigadir Jenderal (Brigjen) Roma Hutajulu, mengatakan, pada Rabu 15 Januari 2025, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya aktivitas bongkar muat barang ilegal dari Malaysia yang akan dikirim ke luar Kalimantan Barat melalui pelabuhan Dwikora Pontianak.
Roma Hutajulu menerangkan, berdasarkan informasi itu, anggota Subdit I Ditkrimsus Polda Kalbar melakukan penyelidikan dan mendapati mobil kontainer membawa peti kemas melintas di Jalan Mayor Alianyang, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Ketika dilakukan pemeriksaan, lanjut Roma Hutajulu, didapati didalam peti kemas pakaian bekas sebanyak 108 ballpres.
BACA JUGA : Bareskrim Polri Sita Ribuan Pakaian Bekas Impor Ilegal
“Berdasarkan pengungkapan pertama, tim melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan informasi ada tiga peti kemas lain yang berisi pakaian bekas sudah berada di pelabuhan Dwikora Pontianak,” kata Roma Hutajulu, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolda Kalbar, Senin 20 Januari 2025.
Roma Hutajulu menuturkan, dari informasi tersebut, anggota kemudia menuju pelabuhan Dwikora Pontianak dan berkoordinasi dengan petugas terminal peti kemas untuk mengecek keberadaan tiga unit peti kemas yang diduga berisi pakaian bekas.
Roma Hutajulu menjelaskan, dari hasil koordinasi, anggota berhasil menemukan tiga unit peti kemas dan dari pemeriksaan yang dilakukan ditemukan pakaian bekas sebanyak 302 ballpres.