HARIAN BERKAT –Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sampai detik ini, memiliki dan memenuhi azas legalitas hukum sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, tidak ada keraguan sedikitpun tentang itu.
Demikian disampaikan Hendra J Kede, S.T., S.H., M.H., GRCE, Pengurus Pusat PWI Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Ketua Bidang Nonlitigasi LKBPH PWI Pusat, pada Selasa 21 Januari 2025.
Baca Juga: HPN 2025 di Kalsel, PWI Dukung Ketahanan Pangan Program Unggulan Prabowo
Legalitas PWI diakui negara terakhir melalui Surat Keputusan Menkumham RI Nomor : AHU-0000946.AH.01.48.TAHUN 2024 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Wartawan Indonesia tanggal 09 Juli 2024 yang ditandatangani Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LLM. selaku Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM atas nama Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia.
Sampai detik tulisan ini dibuat, diterbitkan, dan dipublikasikan, Surat Keputusan Menkumham tersebut tidak pernah diubah apalagi dicabut.
Sehingga dan oleh karena itu sah dan mengikat selayaknya akta otentik sebagai bukti legalitas Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Menurut Surat Keputusan Menkumham tersebut yang berwenang bertindak untuk dan atas nama PWI dan berwenang membuat perikatan dengan pihak manapun atas nama PWI adalah Ketua Umum yang dijabat oleh Hendry Chaeruddin Bangun bersama Sekretaris Jenderal yang dijabat oleh Muhammad Iqbal Irsyad, termasuk dan tidak terbatas menyelenggarakan rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 tingkat nasional.
Dokumen asli Surat Keputusan Menkumham a quo masih tesimpan sebagai dokumen resmi di Kementerian Hukum Republik Indonesia.