HARIAN BERKAT – Seorang suami yang diduga memaksa istrinya, GSA (24), untuk menggugurkan kandungannya dengan cara aborsi paksa diselidiki Polres Sukabumi melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, mengatakan kejadian berawal pada 29 November 2024. Korban melaporkan bahwa suami sirinya, MT, tidak senang dengan kehamilan yang tengah dijalani GSA. Ketidaksenangan itu membuat GSA merasa tertekan dan dipaksa untuk melakukan aborsi.
Baca Juga: Kasus Tabrak Lari Bocah di Jaktim Terus Diselidiki Polisi
Menurut kuasa hukum korban, M. Tahsin Roy, meskipun GSA sempat menolak untuk menggugurkan kandungannya, pada 29 November 2024, MT membawa jamu yang disebutnya untuk mempercepat penyembuhan sakit GSA.