Seorang IRT di Konawe Jadi Pengedar Sabu, Polisi Kejar Sang Bandar

  • Bagikan
Ilustrasi sabu/Foto: PIxabay

HARIAN BERKAT – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial HS (39) di Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu.

Direktur Narkoba Polda Sultra, Kombes. Pol. Bambang Sukmo Wibowo, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari penggerebekan di rumah HS yang saat digerebek sedang mengemas sabu ke dalam plastik kemasan kecil, sesuai dengan perintah dari seorang bandar narkoba berinisial JW.

Baca Juga: Polri Pastikan Bakal Menangkap Gembong Narkoba Jaringan Internasional Fredy Pratama

“Penangkapan terhadap IRT HS dilakukan setelah tim kami mengembangkan informasi dari masyarakat dan melakukan interogasi terhadap tersangka. HS mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari JW untuk dikemas dengan upah Rp3 juta,” ujar Kombes Bambang Sukmo, Selasa 29 Januari 2025.

Dalam penggeledahan, polisi berhasil menemukan total 48 bungkus sabu-sabu seberat sekitar 1 kilogram, yang tersembunyi di dua lokasi berbeda: sembilan bungkus kecil di dalam rumah HS dan 39 paket di dalam toples plastik bening di garasi rumahnya.

  • Bagikan