Polisi Serahkan Tersangka Kasus Persetubuhan ke Kejaksaan Negeri Singkawang

  • Bagikan
Tersangka persetubuhan saat digiring petugas

HARIAN BERKAT – Jajaran sat Reskrim Polres Singkawang melalui unit PPA Sat Reskrim Polres Singkawang, menyerahkan seorang tersangka pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur berinisial HA, beserta Barang bukti (tahap II) yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Singkawang terpilih ke kejaksaan Negeri Singkawang.

Penyerahan Tersangka beserta Barang bukti (tahap II) ke kejaksaan Negeri Singkawang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Dedi Sitepu.

Oknum Anggota DPRD Singkawang berinisial HA, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Singkawang, Jumat 31 Januari 2025.

HA di tahan lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak pada tahun 2023 lalu.

“Pelimpahan ke Kejaksaan ini merupakan prosedur yang ada. Dimana kita menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Singkawang,” kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Deddi Sitepu.

BACA JUGA : Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Beri Perhatian untuk Kasus Persetubuhan Anak

Barang bukti yang diserahkan diantaranya satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka, pakaian korban serta hasil visum.

“Semua sudah terlampir dalam kelengkapan berkas penyerahan pada hari ini,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan, jika kondisi tersangka dalam keadaan sehat sehingga bisa dilaksanakan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Singkawang.

  • Bagikan