Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda di Kubu Raya Diciduk Polisi

  • Bagikan
Ilustrasi pelaku persetubuhan anak dibawah umur. Foto Int.

HARIAN BERKAT – Seorang pemuda berinisial IO (21 tahun) diciduk polisi, setelah aksinya melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur terungkap.

Perbuatan pelaku terungkap usai korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orangtuanya.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah, mengatakan, setelah mendengar cerita dari anak orangtua korban langsung membuat laporan ke Polres Kubu Raya, pada Jumat 24 Januari 2025.

“Kepada orangtuanya, korban menceritakan telah disetubuhi oleh IO,” kata Ade, Jumat 31 Januari 2025.

Ade menerangkan, setelah menerima laporan dari pihak orang tua korban, anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan.

  • Bagikan