HARIAN BERKAT – Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen dan pencucian uang terkait pemasangan pagar laut tengah dilakukan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Raharjo Puro mengungkap dalam kasus ini, pemalsuan dokumen diduga atas terbitnya Surat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM) area perairan di Tangerang.
Baca Juga: Cuaca Buruk, Polair Baharkam Tunda Pencabutan Pagar Laut
“Saya sampaikan bahwa ketika mulainya pemberitaan di awal Januari adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan Kapolri untuk melaksanakan penyelidikan,” ujar Direktur di Mabes Polri, Jumat 31 Januari 2025.