HARIAN BERKAT – Mulai 1 Februari 2025, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), berencana membatasi penyaluran LPG 3 Kg hanya sampai ditingkat Pangkalan, sementara pengecer tidak diperbolehkan lagi menjual tabung subsidi tersebut.
Menanggapi rencana tersebut, Kepala bidang perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UM) Kabupaten Sanggau Nurtiati mengatakan belum menerima informasi resmi yang disampaikan Pertamina, meskipun dia tak membantah sudah mendengar arahan tersebut dari Kementerian ESDM.
Baca Juga: Harga Gas LPG 3 Kg di Kuala Buayan Tembus Rp40 Ribu
“Kita tunggu saja nanti informasi resminya seperti apa,” kata Nurtiati, Jumat 31 Januari 2025.
Nurtiati menyebut, distribusi akhir LPG 3 Kg sebenarnya hanya ada dipangkalan.