HARIAN BERKAT -Polda Daerah Metro Jaya terus mendalami kasus pesta seks sesama jenis yang terjadi di sebuah kamar hotel di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Sabtu 1 Februari 2025. Dalam kasus ini, polisi mengamankan 56 orang yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam terkait peristiwa ini.
Baca Juga: Erdogan: Dunia Bertanggung Jawab Lindungi Anak dari Ideologi LGBT
“Kami masih terus mendalami, kegiatan ini sudah berlangsung berapa lama, di mana saja, dan berapa kali,” ujar Ade Ary, Selasa 4 Februari 2025.
Dari keterangan yang diperoleh, para peserta pesta seks tersebut dikumpulkan di sebuah kamar hotel dan diminta untuk menikmati acara yang diadakan. Salah satu tersangka berinisial BP alias D, dikatakan mengimbau para peserta untuk saling menikmati acara tersebut dan tidak menolak pasangan yang tidak sesuai dengan keinginan mereka.