HARIAN BERKAT – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan kebijakan baru yang mewajibkan masyarakat untuk menunjukkan KTP saat membeli gas LPG 3 kg di pengecer yang kini berganti nama menjadi sub-pangkalan.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa distribusi gas bersubsidi tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan, seperti pembelian dalam jumlah berlebihan oleh satu orang.
Baca Juga: Pengecer Tak Boleh Lagi Jual LPG 3 Kg, Ini Penjelasan Disperindagkop Sanggau
“Harus (pakai KTP), karena kalau tidak pakai KTP gimana kita bisa tahu? Jangan sampai satu orang tanpa KTP bisa beli 20 tabung,” ujarnya, Selasa 4 Februari 2025.
Dengan menggunakan KTP, pemerintah berharap dapat mendata siapa saja yang membeli LPG 3 kg, berapa jumlah tabung yang dibeli, serta harga jualnya. Hal ini dimungkinkan melalui aplikasi MerchantApps Pangkalan Pertamina yang kini digunakan oleh para pengecer yang sudah beralih menjadi sub-pangkalan.