Mendagri Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pada Tanggal 20 Februari 2025

  • Bagikan

HARIAN BERKAT – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Mohammad Bari,  S.Sos., M.Si., beserta jajaran menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 melalui zoom meeting di Ruang Data Analytic Room (DAR), Senin 3 Februari 2025.

Rakor ini dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan diikuti oleh Ketua DPRD serta Sekretaris Daerah (Sekda) se-Indonesia.

Dalam paparannya tersebut, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 rencananya akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025.

Baca Juga : Peringati 68 Tahun Pemprov Kalbar, Gelar Pasar Murah di Pasar Teratai Pontianak

Ia menambahkan bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa akan digabungkan dengan pelantikan kepala daerah yang diputuskan melalui putusan sela atau dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK).

Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa pelantikan Gubernur, Bupati, Wali Kota, serta pasangan mereka akan dilakukan secara serentak oleh Presiden di Ibu Kota Negara.

“Kita berharap dengan percepatan waktu ini, pelantikan serentak pada 20 Februari dapat dilaksanakan oleh Presiden untuk Gubernur, Bupati, Wali Kota, dan pasangannya di Ibu Kota Negara,” ujarnya.

Mendagri juga menyampaikan harapannya agar percepatan pelantikan ini dapat menciptakan stabilitas politik dan memastikan roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik.

Baca Juga : Kadisporapar Kalbar Siap Berkolaborasi dengan PWI Kalbar pada HPN 2025

“Kita berharap situasi politik sudah mantap, semua pihak dapat bekerja, dan polarisasi politik selesai. Dengan demikian, pemerintahan yang berjalan bukan lagi pemerintahan transisi,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah telah merilis akan terkait pelantikan Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati dan Wali Kota serta pasangan pada tanggal 6 Februari 2025 secara serentak.

Akan tetapi, Pemerintah bersama KPU dan Bawaslu mengadakan rapat lanjutan bersama DPR membahas jadwal pelantikan kepala daerah non sengketa dan hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga : Windy Terus Berikan Semangat pada Para Pasien Kanker

Dan dari keputusan rapat tersebut telah ditetapkan secara bersama pada tanggal 20 Februari 2025 akan dilaksanakan pelantikan kepala daerah tersebut.***

  • Bagikan