KPK Temukan Dua Indikasi Korupsi Perizinan yang Masih Terjadi di Daerah

  • Bagikan
Rapat penandatanganan nota kesepahaman tentang kerjasama dalam pengawasan perizinan di ruang sabang merah lantai dua Kantor Bupati Sanggau

HARIAN BERKAT – KPK RI menyebut, perizinan di daerah masih semi terbuka dan tertutup. Hal ini memicu potensi korupsi, baik dalam bentuk penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, suap maupun pungli.

Menurut KPK, ada dua indikasi korupsi perizinan yang masih terjadi di daerah. Yang pertama, faktor internal dari lingkungan pegawai yang bertugas atau mengurusi perizinan.

Baca Juga: Disperindagkop Ungkap Penyebab Gas LPG 3 Kg Langka di Sanggau

“Ini soal integritas pegawai, bagaimana mereka mampu menjalankan sistem perizinan yang sudah dibuat sedemikian rupa agar lebih baik lagi,” kata Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto saat menjadi pembicara pada kegiatan zoom metting dengan seluruh jajaran Forkompimda se Indonesia terkait penandanganan nota kesepahaman tentang kerjasama dalam pengawasan perizinan yang juga diikuti jajaran Forkompimda Sanggau di ruang sabang merah lantai dua Kantor Bupati Sanggau, Selasa 4 Februari 2025.

Faktor kedua, lanjut Ketua KPK, adalah faktor eksternal. KPK menemukan masih adanya calo, broker atau makerlar perizinan.

  • Bagikan