Swiss Selidiki Tentara Israel sebagai Pelaku Kejahatan Perang di Negaranya

  • Bagikan
Ilustrasi tentara Israel/Foto: Pixabay

HARIAN BERKAT – Pihak berwenang Swiss telah membuka penyelidikan terhadap seorang tersangka penjahat perang Israel yang saat ini berada di negara tersebut, setelah Hind Rajab Foundation (HRF) mengajukan pengaduan pidana.

Pengaduan itu menyertakan bukti-bukti yang menunjukkan keterlibatan individu tersebut dalam kejahatan perang dan pelanggaran hak asasi manusia, termasuk serangan terhadap warga sipil, penghancuran rumah dan rumah sakit, pemindahan paksa, serta pelanggaran berat lainnya terhadap hukum internasional di Gaza.

Baca Juga: Laut Merah Bisa Kembali Dilalui Pasca Gencatan Senjata Palestina-Israel

Selama beberapa bulan terakhir, HRF, sebuah LSM yang mendukung Palestina, telah mengajukan pengaduan pidana di berbagai negara yang menargetkan tentara Israel dengan kewarganegaraan ganda, yang diduga terlibat dalam genosida di Gaza.

Ketua HRF, Dyab Abou Jahjah, menekankan pentingnya mengakhiri kekebalan hukum yang dimiliki oleh tentara Israel, yang bahkan sering kali mendokumentasikan dan memposting kejahatan perang mereka di media sosial.

“Tujuan utama kami adalah untuk mengakhiri kekebalan hukum dan memastikan pertanggungjawaban para pelaku,” ujar Abou Jahjah dalam sebuah wawancara eksklusif.

  • Bagikan