HARIAN BERKAT – Seorang pria berinisial N (52), warga Desa Sungai Ambangah, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, ditemukan meninggal dunia pada hari Rabu 5 Februari 2025 dini hari. Kepolisian menegaskan bahwa korban bukan bagian dari aktivitas perjudian yang tengah ditindak di lokasi kejadian.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi bersamaan dengan kegiatan kepolisian di sebuah arena biliar di Dusun Kumpai, Desa Sungai Ambangah. Petugas saat itu tengah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait praktik perjudian jenis liong fu.
Baca Juga : Kapolsek Mandor Hadiri Pemberkatan Gedung Biara dan Asrama Putri Pater Van Zeeland
“Petugas melakukan pengecekan ke TKP dan memang benar ada indikasi di lokasi tersebut digunakan untuk berjudi jenis liong fu” kata Kapolres dalam keterangannya pada hari Kamis 6 Februari 2025.
Namun, di tengah kegiatan penindakan dari kejauhan petugas melihat seorang pria berlari ke arah Sungai Kapuas.
Tak lama berselang, kepolisian menerima informasi bahwa pria yang sempat berlari ke arah sungai itu tersebut meninggal dunia.

Kapolres Kubu Raya menegaskan bahwa korban tidak terlibat dalam praktik perjudian yang sedang diungkap oleh kepolisian, karena posisi korban tidak dalam area perjudian yang sedang dilaksanakan penggerebekan oleh petugas, serta korban meninggal dunia bukan disebabkan adanya unsur kekerasan ataupun kesengajaan dari petugas.