HARIAN BERKAT – Seorang pria berinisial ASJ ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi 3 Kg. Tindak pidana ini terjadi di tempat usaha milik ASJ yang terletak di Kelapa Gading.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Ahmad Fuady menyebukan pelaku ditangkap pada Rabu, 5 Februari 2025, dan saat ini kasus ini sedang dalam proses penyelidikan.
Kapolres menjelaskan, penangkapan berawal ketika petugas menemukan sebuah kendaraan yang mengangkut sejumlah tabung gas dengan berbagai ukuran. Diduga, tabung-tabung gas tersebut telah disalahgunakan dengan cara mencampurkan gas elpiji bersubsidi 3 Kg ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 Kg, dan kemudian dijual kembali ke masyarakat.
“Gas bersubsidi 3 Kg disuntikkan ke dalam tabung 12 Kg. Pelaku mendapatkan keuntungan dari aksi pidana ini,” ungkap Kapolres, Jumat 7 Februari 2025.