Prostitusi Melibatkan Anak Dibawah Umur, Reskrim Polres Ketapang Lakukan Ini

  • Bagikan
Satuan reskrim Polres Ketapang mengamankan dua orang pria berinisial HE (26) dan RA (17) diduga menjajakan anak dibawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK). FOTO : Polres Ketapang
Satuan reskrim Polres Ketapang mengamankan dua orang pria berinisial HE (26) dan RA (17) diduga menjajakan anak dibawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK). FOTO : Polres Ketapang

HARIAN BERKAT  – Polda Kalbar, Satuan reskrim Polres Ketapang mengamankan dua orang pria berinisial HE (26) dan RA (17) di sebuah penginapan yang berlokasi di Jalan Mayjen Sutoyo Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalbar, pada kamis 6 Februari 2025 pukul 01.00 wib. Keduanya diamankan lantaran diduga menjajakan anak dibawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, SH, SIK, MH, melalui Kasat reskrim AKP Ryan Eka Cahya, SIK, M.Si, menyampaikan dalam keterangan resminya bahwa Satuan Reskrim Polres Ketapang berhasil mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur yang dijadikan wanita penghibur atau PSK, Setelah melakukan serangkaian penyelidikan informasi dilapangan.

Baca Juga : Babinkamtibmas Polsek Mempawah Hulu Hadiri Musyawarah Penetapan Penerima BLT Dana Desa 2025 di Desa Pahokng.

“ Setelah maraknya informasi mengenai prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur, Kapolres Ketapang memerintahkan kami untuk menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan dua pelaku yaitu HE dan RA, serta seorang korban anak perempuan yang masih dibawah umur (sebut saja bunga) yang masih berusia 15 tahun di sebuah penginapan di Jalan Mayjen Sutoyo, ” ungkap AKP Ryan, Kamis 6 Februari 2025 Pukul 15.00 Wib.

Barang bukti uang tunai diamankan Satuan reskrim Polres Ketapang dari dua orang pria berinisial HE (26) dan RA (17) diduga menjajakan anak dibawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK). Polres Ketapang
Barang bukti uang tunai diamankan Satuan reskrim Polres Ketapang dari dua orang pria berinisial HE (26) dan RA (17) diduga menjajakan anak dibawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK). FOTO : Polres Ketapang

Dijelaskannya lebih jauh, selain kedua pelaku dan korban, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 3 Unit Handphone dan uang tunai sejumlah 330 ribu rupiah. Dari pengakuan sementara para pelaku bahwa mereka menawarkan korban secara langsung kepada para pengunjung penginapan untuk melayani pengunjung didalam kamar.

  • Bagikan