HARIAN BERKAT – Presiden Prabowo Subinato mengeluarkan instruksi tentang penghematan anggaran yang dilakukan oleh kementerian/lembaga sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa arahan efisiensi anggaran yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto tidak akan memengaruhi program layanan publik, termasuk bantuan sosial untuk penerima manfaat.
Baca Juga: Ketua MUI: Ada Rencana Jahat di Balik Wacana Relokasi Warga Gaza
“Arahan Presiden sudah sangat jelas, bahwa pelayanan publik, seperti public service obligation (PSO), belanja pegawai, dan bantuan sosial, tidak termasuk dalam bagian yang dikenakan efisiensi,” tegas Hasan Nasbi pada Jumat 7 Februari 2025..
Hasan menjelaskan bahwa setiap kementerian/lembaga diminta menyesuaikan penghematan dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Efisiensi anggaran akan difokuskan pada program-program yang tidak dapat diukur manfaatnya bagi masyarakat.