HARIAN BERKAT – Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian. Pelaku yang diketahui merupakan seorang residivis ini berinisial TRYDI alias Toradi.
Penangkapan dilakukan setelah Polsek Pontianak Kota menerima laporan dari korban yang kehilangan dua unit handphone di kediamannya di Jalan H M Swignyo Gang Margodadirejo II B, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota pada Kamis, 6 Februari 2025, sekitar pukul 03.22 WIB.
Baca Juga : Sat Binmas Bersama Satlantas Polres Melawi Melaksanakan Pembinaan Polisi Cilik
Menurut keterangan dari Kapolsek Pontianak Kota AKP Denni Gumilar bahwa berdasarkan dari hasil penyelidikan, Anggotanya dilapangan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Tanjung Raya 2, Pontianak Timur, tepat didepan Rumah Sakit Yarsi, Pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 00.45 Wib.
“Kemudian tim Alap Alap Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil menangkap pelaku yang berinisial TRYDI alias Toradi,” ucapnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa barang hasil curian telah dijual kepada seseorang di Kampung Beting.
“Dan uang hasil penjualan telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba,” ungkap AKP Denni Gumilar.
Baca Juga : Waka Polda Kalbar Mengecek Perkembangan Ketahanan Pangan di Kabupaten Melawi
Dan untuk pelaku kini diamankan di Polsek Pontianak Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Baca Juga : Usai Sholat Jum’at, Kapolsek Muara Pawan Polres Ketapang Sambangi Kediaman Firman Apadil
“Dirinya menghimbau kepada warga masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan di lingkungan sekitar,” imbau Kapolsek Pontianak Kota.***