Polres Ketapang Bersama LPHD dan KPH Bubarkan Lokasi Pertambangan Ilegal di Tanah Desa Sungai Pelang

  • Bagikan

HARIAN BERKAT – Polda Kalbar, Respon cepat dan sigap, Tim Gabungan Polres Ketapang mendatangi lokasi pertambangan emas tanpa izin di lokasi Hutan Desa Sungai Pelang Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang.

Kedatangan Petugas gabungan Satuan Reskrim Polres Ketapang bersama anggota Polsek Matan Hilir Selatan ke lokasi tersebut untuk melakukan pengecekan dan penindakan aktivitas pertambangan ilegal, pada Jumat, 7 Februari 2025 Pukul 12.30 Wib.

Menindak lanjuti informasi dari LPHD Wana Gambut Desa Sungai Pelang, Kapolres Ketapang langsung menurunkan tim Gabungan petugas Polres Ketapang bersama personel KPH (Kesatuan Pengendali Hutan) dan juga LPHD (Lembaga Penjaga Hutan Desa) Desa Sungai Pelang untuk turun menyasar lokasi Pertambangan Ilegal yang sudah merambah kawasan hutan desa sungai Pelang.

Lokasi yang lahan gambut dan akses jalan yang belum memadai, petugas gabungan harus berjalan kaki menuju ke lokasi pertambangan tersebut.

Baca Juga : Satgas Ops Damai Cartenz 2025 Ibadah Bersama Jemaat GKI Pniel Yalimo, Doakan Kedamaian di Tanah Papua
Tim gabungan yang tiba di lokasi hanya mendapati beberapa pondok kosong yang telah ditinggalkan para pekerja. Selain itu petugas juga mendapati beberapa peralatan tambang yang ditingal oleh para pekerja di sekitar lokasi.

Akses jalan yang harus dilalui dengan berjalan kaki memungkinkan pekerja sudah mengetahui kedatangan petugas sebelumnya.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, SH, SIK, MH, menyampaikan bahwa Polres Ketapang dan jajaran gencar melakukan upaya penindakan PETI baik melalui upaya pre-emtif, preventif juga represif untuk menekan penambangan liar di wilayah hukum Polres Ketapang.

“Dalam kegiatan kali ini, sesuai perintah dari Kapolres, kami bersama Satuan Reskrim menggandeng Ketua LPHD (Lembaga Pengelola Hutan Desa) Desa Sungai Pelang Sdr Darwadi dan Personil KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Ketapang Wilayah Selatan, untuk bersama-sama melakukan penindakan dan penertiban di lokasi tambang liar di wilayah Desa Pelang “ ungkap Kapolsek Matan Hilir Selatan, AKP Helwani.

Dijelaskannya lebih jauh, bahwa Kapolres Ketapang sudah dengan tegas memberikan arahan kepada kami personil jajaran untuk  memberantas segala bentuk pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Pihaknya pun menindaklanjuti dengan awalnya menyampaikan sosialisasi dan himbauan kepada warga masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk kegiatan penambangan liar karena dampaknya tidak hanya merusak lingkungan.

Namun juga menimbulkan pencemaran sumber air, merugikan perekonomian negara serta pastinya  melanggar ketentuan hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana.

Selanjutnya bila himbauan tidak di indahkan oleh masyarakat, maka upaya penegakan hukum dilaksanakan dengan seoptimal mungkin.

Kegiatan ini pun disambut baik oleh Ketua LPHD (Lembaga Pengelola Hutan Desa) Desa Sungai Pelang Sdr Darwadi.

Dirinya menyampaikan apresiasi atas langkah konkrit dari Kapolda Kalbar dalam hal ini Polres Ketapang yang sudah cepat merespon laporannya dan menurunkan tim gabungan untuk menghentikan segala bentul pertambangan emas tanpa izin di wilayah desanya.

Dirinya berharap dengan adanya kegiatan gagungan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku penambangan liar dan berharap pula kegiatan gabungan seperti ini akan dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan.

Kapolres Ketapang menyampaikan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan LPHD maupun instansi terkait lainnya untuk mencegah maupun mengurangi dan meniadakan semua kegiatan
PETI di wilayah Desa Sungai Pelang.

Baca Juga :  Anggota Polsek Simpang Hilir Laksanakan Pengecekan Jalan, Sejumlah Titik Ruas Jalan Provinsi Rusak Parah

“Sebenarnya beberapa waktu lalu dari Polsek Matan Hilir Selatan juga sudah banyak melakukan upaya-upaya pre-emtif dan preventif dengan memberikan himbauan dan pemasangan banner larangan melakukan pertambangan ilegal di lokasi tersebut. Namun sepertinya masyarakat lebih mengutamakan kebutuhan mengisi perutnya dibandingkan menjaga lingkungannya,” papar Kapolres.

Kapolsek menambahkan bahwa upaya penindakan saat ini baru bisa dilakukan adalah dengan menyita dan memusnahkan alat dan mesin yang digunakan untuk penambangan dilokasi dengan cara di bakar, dengan maksud agar tidak dapat digunakan lagi oleh pekerja ilegal di lokasi tersebut.

Kapolsek Matan Hilir Selatan berharap upaya yang sudah dilakukan tersebut dapat membuat jera pelaku, dan tak lupa juga meminta warga dan para pekerja yang sering bekerja menambang ilegal, secara sadar untuk menghentikan perbuatannya.

Baca Jugq : Puncak HPN 2025 Banjarmasin, Fadli Zon: Pers Bukan Hanya Mengabarkan tapi Mengawal Kebijakan

Apabila masih tidak mengindahkan, maka akan ditindak tegas secara prosedur hukum.***

  • Bagikan