Oknum Guru SMP di Banjarmasin Ditetapkan Tersangka atas Kasus Asusila terhadap Tiga Murid

  • Bagikan
Ilustrasi aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur/PMJ
Foto: Ilustrasi pelecehan

HARIAN BERKAT – Polisi berhasil menetapkan seorang oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Banjarmasin sebagai tersangka kasus asusila terhadap tiga muridnya.

Tersangka berinisial RMS (30), warga Kecamatan Banjarmasin Utara, ditangkap pada Rabu 5 Februari 2025 malam oleh Tim Macan Polresta Banjarmasin dan Resmob Polda Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Sanksi PTDH Terhadap 3 Anggotanya terkait Penanganan Kasus Pembunuhan

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 15 Desember 2025 dini hari sekitar pukul 02.30 WITA saat kegiatan Pramuka perkemahan di sekolah.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap tiga muridnya.

“Perbuatan tersebut terjadi saat kegiatan Pramuka yang dilaksanakan pada Sabtu dan Minggu di sekolah. Tersangka RMS telah kami lakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Eru Alsepa pada Senin 10 Februari 2025.

  • Bagikan