HARIAN BERKAT – Polda Metro Jaya mengungkapkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutuskan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus pembunuhan. Sidang yang dilaksanakan pada Jumat, 7 Februari 2025, mencakup lima anggota Polri yang dinyatakan melanggar kode etik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa sidang dimulai pukul 09.30 WIB dan berakhir pada pukul 23.30 WIB.
Baca Juga: Kemenag akan Sidang Isbat Awal Ramadan 1446 H pada 28 Februari 2025
“Hasil sidang tersebut, tiga anggota Polri, yakni B, Z, dan M, dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Sementara itu, dua anggota lainnya, G dan ND, dijatuhi hukuman demosi selama 8 tahun, yang berarti mereka tidak dapat menjalankan fungsi penegakan hukum atau reserse selama periode tersebut,” ucapnya, Senin 10 Februari 2025.