Polisi Tangkap Pencuri Motor Saat Hendak Menjual Hasil Curiannya

  • Bagikan
Ilustrasi Pencurian Sepeda Motor Tangkapan Layar/ Internet

HARIAN BERKAT – AK (41 tahun), pelaku pencurian motor Suzuki Satria FU dengan nomor polisi KB 2831 QM yang terparkir di depan rumah kontrakan di Gang Harimurti, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, pada Sabtu 8 Februari 2025 kemarin, berhasil ditangkap.

Pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Pontianak Timur, saat akan menjual motor hasil curiannya.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah, mengatakan, korban melaporkan kehilangan motor Suzuki Satria FU dengan nomor polisi KB 2831 QM yang diparkir di depan rumah kontrakannya.

Ade menerangkan, dari laporan tersebut, Tim Jatanras Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan.

Di hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB, unit Opsnal Reskrim Kubu Raya mendapatkan informasi dari warga, bahwa ada seorang pria yang tengah mencari pembeli untuk menjual motor dengan ciri ciri identik dengan motor yang hilang.

BACA JUGA : Residivis Pencurian Diringkus Tim Alap Alap Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota

  • Bagikan