HARIAN BERKAT – Satreskrim Polres Sambas mengamankan seorang remaja pria, karena menyetubuhi gadis remaja di bawah umur. Peristiwa itu terjadi pada 8-9 Februari 2025, di salah satu hotel di Kabupaten Sambas.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengatakan, kasus ini bermula ketika korban meminta izin kepada ibunya untuk menginap di rumah kakeknya di Kecamatan Pemangkat, Sabtu malam, 8 Februari 2025.
“Besoknya, ibu korban menelepon iparnya untuk menanyakan, apakah anaknya ada di rumah kakeknya. Ternyata anaknya tidak ada di rumah kakeknya,” ungkap Rahmad kepada wartawan, Senin 10 Februari 2025.
Mengetahui hal itu, ibu korban langsung memberitahukan kepada suaminya, jika sang anak tidak berada di rumah kakeknya. Ibu korban pun lantas meminta suaminya untuk mencari sang anak.