HARIAN BERKAT – Direktorat Narkoba Polda Kalbar bersama Satnarkoba Polres Kubu Raya berhasil mengungkap dua kasus penyelundupan narkoba tujuan Surabaya. Enam orang pelaku ditangkap di tiga tempat berbeda.
Direktur Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, mengatakan, pengungkapan dua kasus penyelundupan narkoba jenis sabu tersebut berhasil dilakukan berkat laporan masyarakat.
Dimana, pengungkapan pertama dilakukan di kantor pengiriman barang PT Lintas Samudra Juara (LSJ) di Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis 30 Januari 2025.
“Sebelumnya pada Selasa 28 Januari 2025, masyarakat menyampaikan informasi kepada anggota, bahwa ada sepasang suami istri, yang berulang kali mengirim barang mencurigakan melalui ekspedisi PT LSJ,” kata Thelly, Rabu 12 Februari 2025.
Thelly menjelaskan, dari informasi itu, tim melakukan serangkaian penyelidikan dan di tempat kejadian perkara berhasil ditangkap seorang wanita berinisial NS (22 tahun).
BACA JUGA: Selundupkan Sabu Melalui Pontianak, 4 WNA asal Malaysia Ditangkap
Dari tangan pelaku disita barang bukti paket sabu seberat hampir satu kilogram. Barang haram tersebut dibungkus dengan plastik dan disembunyikan di dalam bantal.
“Pelaku mengaku disuruh oleh suaminya berinisial FN untuk mengirim paket sabu ke Sidoarjo dengan menggunakan jasa pengiriman barang,” ucap Thelly.
Thelly menerangkan, dari pengakuan NS, anggota kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku kedua yakni FN, yang tak lain adalah suami dari NS.