HARIAN BERKAT – Bareskrim Polri mengungkap bahwa warga Desa Kohod dicatut KTP-nya terkait kasus pagar laut di perairan Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyebutkan berdasarkan hasil penyidikan di lapangan, warga tidak tahu menahu kalau namanya dicatut sampai membuat diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di lokasi pagar laut.
Baca Juga: Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pemalsuan dan TPPU Pagar Laut
“Dari hasil pemeriksaan yang sudah awal kita laksanakan terhadap beberapa warga memang benar dipakai, dicatut namanya dengan meminta KTP, fotokopi KTP yang akhirnya dimunculkan dalam surat-surat ini,” ungkapnya, Kamis 14 Februari 2025