HARIAN BERKAT – Bareskrim Polri menerima laporan mengenai pemasangan pagar laut di Bekasi, Jawa Barat. Laporan tersebut dilayangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 7 Februari 2025.
“Ini LP model B yang dilaporkan oleh ATR/BPN. Pihak yang dirugikan negara kesatuan Republik Indonesia,” jelas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Raharjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 12 Februari 2025.
Baca Juga: Bareskrim Polri Temukan Bukti Kades Kohod Catut Nama Warga
Menurutnya, laporan yang dilayangkan atas pasal 263, 264, dan 266 KUHP