HARIAN BERKAT – Penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) akan melakukan pemeriksaaan terhadap mantan Ketua DPRD Jakarta, Prasetyo Edi terkait kasus dugaan korupsi lahan di Cengkareng.
Kakortas Tipidkor Mabes Polri Irjen. Pol. Cahyono Wibowo mengatakan, pemanggilan tersebut dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Baca Juga: PN Jakut Laporkan Razman Nasution ke Polisi, Bareskrim: Naik ke Tahap Lidik
“Konfirmasi hadir sebagai saksi,” ungkap Kakortastipidkor di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis 13 Februari 2025.