HARIAN BERKAT – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji di daerah Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga menjelaskan, dalam kasus ini telah ditangkap delapan orang, yakni berinisial S, W, MR, MS, dan P. Dalam perannya, MR dan W merupakan pemilik, sedangkan S selaku pemilik bahan baku.
Baca Juga: Kortastipidkor Panggil Mantan Ketua DPRD Jakarta Terkait Kasus Korupsi Lahan Cengkareng
“Sedangkan tersangka asisten berinisial MR, M selaku pengawas, dan T selaku penjual hasil pemindahan. Seluruhnya pun kini telah menjalani penahanan,” katanya, Kamis 13 Februari 2025.
Para pelaku, kata Indrawienny memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg dan 50 kg (non-subsidi).
Ia menerangkan, para tersangka menggunakan pipa regulator yang sudah dimodifikasi dalam melakukan aksinya tersebut. Selain itu, para tersangka juga menggunakan es batu agar isi dari tabung gas elpiji ukuran 3 kg dapat berpindah ke tabung elpiji kosong ukuran 12 kg
dan 50 kg.