HARIAN BERKAT – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro mengungkap modus yang digunakan terduga pelaku dalam kasus pemasangan pagar laut di daerah Desa Segarajaya, Bekasi, Jawa Barat.
“Dalam kasus ini, diduga terjadi pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) yang dijadikan dasar pemasangan pagar laut, kata Djuhandani, Jumat 15 Februari 2025.
Baca Juga: Polri: Kasus Pagar Laut di Bekasi Dalam Proses Lidik
Diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah merubah data 93 SHM.