HARIAN BERKAT – Tim Labubu Satres Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap dua remaja yang diduga sebagai pengedar sabu.
Kedua pelaku, berinisial ALL (22 tahun dan RM (21 tahun), ditangkap di Komplek Amesta Raya Residence, Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap, pada Minggu 16 Februari sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, mengatakan bahwa keberhasilan penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Dari laporan itu, lanjut Ade, tim Labubu Satres Narkoba Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
BACA JUGA : Polisi Ungkap Dua Kasus Penyelundupan Narkoba Tujuan Surabaya
Ade menjelaskan, di TKP tim berhasil menangkap kedua pelaku dan saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 0,5 gram dan satu unit ponsel warna putih yang digunakan pelaku dalam transaksi narkoba.