Dua Remaja Diduga Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

  • Bagikan
Ilustrasi,Foto by Geogle

“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,” kata Ade, Senin 17 Februari 2025.

Ade menegaskan, pihaknya memastikan tidak akan tinggal diam dalam upaya pemberantasan narkoba.

BACA JUGA : Gerebek Kampung Narkoba di Lombok Tengah, Puluhan Orang Diamankan

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan mereka,” ucap Ade.

Ade memastikan, Setiap informasi yang diberikan akan ditindaklanjuti dengan cepat demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. *** HAR

  • Bagikan