HARIAN BERKAT – Menteri Dalam Negeri Malaysia, Saifuddin Nasution Ismail menyatakan pihak Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) bersama dengan pihak Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) akan melakukan penyelidikan internal terkait insiden penembakan yang dilakukan oleh personel APMM terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) di perairan Tanjung Rhu, Selangor, pada 24 Januari lalu.
“Penyelidikan ini akan mengidentifikasi apakah ada pelanggaran prosedur atau hukum yang dilakukan oleh personel APMM dalam insiden tersebut,” katanya.
Baca Juga: Prabowo Percaya Investigasi akan Transparan terkait Penembakan WNI di Malaysia
Saifuddin mengakui bahwa personel APMM pada saat itu menghadapi situasi yang mengancam nyawa, namun menegaskan bahwa prosedur standar dalam penggunaan senjata api tetap harus dipatuhi dalam setiap situasi.
“Ketika radar mendeteksi aktivitas mencurigakan, kita harus memahami bagaimana APMM menilai situasi tersebut saat bertugas di tengah lautan pada pukul 3 pagi dalam kondisi gelap,” ungkap Saifuddin.
Ia juga menjelaskan bahwa penyelidikan awal oleh pihak kepolisian menunjukkan bahwa operasi APMM dilaksanakan beberapa hari setelah dugaan keterkaitan kasus tersebut dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terungkap.
“Operasi penindakan ini dilakukan oleh APMM untuk menggagalkan upaya TPPO, dan individu yang ditahan merupakan pelaku kunci dalam jaringan perdagangan orang tersebut,” jelasnya.
Saifuddin memastikan bahwa penyelidikan ini akan mencakup dugaan pelanggaran hukum lainnya, termasuk pelanggaran yang diatur dalam UU Senjata Api 1960 dan UU Anti-Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran 2007.
“Penyelidikan ini akan terus berlanjut, dan kami akan memberikan informasi terbaru kepada publik sesuai dengan perkembangan yang ada,” tegasnya.
Sebelumnya, Saifuddin menjelaskan bahwa insiden tersebut berawal dari radar APMM yang mendeteksi “kontak mencurigakan” di perairan negara. Setelah itu, otoritas segera mengirimkan tim untuk menghadang dan memperingatkan perahu tersebut menggunakan pelantang suara, namun peringatan tersebut tidak direspons.
Baca Juga: Insiden Penembakan WNI di Perairan Malaysia Dikecam Kementerian P2MI
Kasus ini kini sedang diselidiki oleh pihak kepolisian Malaysia berdasarkan Pasal 307 (Percobaan Pembunuhan) dan Pasal 186 (Penghalangan Tugas Pejabat Publik) KUHP Malaysia, Pasal 39 (Penggunaan Senjata Api) dalam UU Senjata Api 1960, serta Pasal 26A (Penyelundupan Migran) dalam UU Anti-Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran 2007.