HARIAN BERKAT – Satuan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap terduga joki balap liar di wilayah hukum Kota Serang pada Minggu 16 Februari 2025 sekira pukul 01.30 WIB.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes. Pol. Dian Setyawan terduga joki balap liar ditangkap di depan Ramayana Kota Serang.
Baca Juga: Kasus Penembakan Pekerja Imigran Indonesia di Tanjung Rhu Diselidiki Malaysia
“Mereka yang berhasil diringkus adalah RH (22) dan TKP lainnya bertempat di Kawasan KP3B yaitu YA (21), MY (17), IN (18), AB (21), DF (21), IF (20), SF (20), AP (17) dan YS (17),” katanya, Senin 17 Februari 2025.
Dalam keterangannya ia menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti dalam peristiwa tersebut.
“Kami juga telah berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 Handphone, 3 KTP dan 7 unit motor,” jelasnya.