HARIAN BERKAT – Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus lima orang pelaku pembunuhan seorang nenek berinisial B (71) di Kabupaten Bekasi. Satu dari lima pelaku adalah seorang residivis.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Wira Satya Triputra menyebutkan mereka yang ditangkap yakni DA (27), MR (25), AG (30), NM (31) dan RY (20). Satu tersangka beinisial DA merupakan residivis curanmor dan kasus narkoba dan baru tiga bulan yang lalu keluar dari penjara.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Sanksi PTDH Terhadap 3 Anggotanya terkait Penanganan Kasus Pembunuhan
“Tersangka DA ini mendapatkan jatah Rp1 juta dari Rp11 juta yang diambil dari korban, karena berperan sebagai perencana perampokan dan menunjukkan rumah yang menjadi sasaran,” kata Wira, Senin 17 Februari 2025.
Kemudian, kata Wira tersangka MR dan AG mendapatkan bagian masing-masing Rp4,5 juta karena berperan sebagai eksekutor perampokan, mengikat korban, mencekik korban hingga meninggal.
Sementara NM dan RY mendapatkan bagian masing-masing Rp500 ribu karena berperan mengantar dan menjemput tersangka MR dan AG di TKP.