HARIAN BERKAT – Anggota DPRD Kota Singkawang terpidana cabul anak dibawah umur, H Herman alias H Aman, menjalani sidang perdana di Kantor Pengadilan Negeri Singkawang, Selasa 18 Februari 2025.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dipimpin oleh Hakim Ketua Yulius, SH MH, beserta dua anggota masing-masing bernama Christian, SH MH dan Erwan, SH MH.
Sementara Kejaksaan Negeri Singkawang menghadirkan lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.
“Dalam kasus ini, ada lima JPU yang kita siapkan dalam perkara H Aman, termasuk saya sendiri selaku Ketua Tim JPU,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Nur Handayani.
Nur Handayani mengatakan, pada sidang perdana ini, terdakwa H Herman alias H Aman didampingi oleh Kuasa Hukumnya dalam persidangan.
BACA JUGA : Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Ditetapkan Polisi sebagai Tersangka Pencabulan Anak
Sidang dibuka oleh majelis hukum secara tertutup untuk umum dan pada hari ini JPU membacakan surat dakwaan kepada terdakwa.