Bareskrim Bongkar Praktik Curang SPBU, Kerugian Masyarakat Capai Rp1,4 M

  • Bagikan
Bareskrim Bongkar Praktik Curang SPBU

HARIAN BERKAT – Kasus kecurangan di salah satu SPBU di daerah Sukabumi, Jawa Barat berhasil diungkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Pemilik PT PDM selaku pengelola SPBU, yakni Rudi, ditetapkan sebagai tersangka.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Nunung Syaifuddin menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Kemudian, dilakukan pengecekan oleh tim penyidik, Kementerian Persagangan, dan Pertamina Patra Niaga.

Baca Juga: Kasus Kematian Pelaku Pencuri Kabel Power di Tebing Tinggi Diselidiki Polisi

“Pada hari Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 14.00, tim penyelidik Subdit 1 Ditreskrimsus bersama Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga mendatangi SPBU untuk melakukan pengecekan terhadap kebenaran pompa ukur di SPBU tersebut,” ungkapnya, Rabu 19 Februari 2025.

Ia menjelaskan, ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup hingga kasus naik ke penyidikan dan Rudi ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan saksi pun telah dilakukan kepada empat orang saksi, yakni dua pegawai SPBU, ahli, dan pihak manajemen perusahaan pengelola.

Menurut Brigjen. Pol. Nunung, SPBU tersebut mengoperasikan pompa merek Tatsuno produksi tahun 2005 untuk jenis Bio Solar 1 unit, Pertalite mobil 1 unit, Pertamax mobil 1 unit, serta Pertalite dan Pertamax motor 1 unit. Kemudian, diduga pengelola juga telah memasang PCB atau unit printer sirkuit yang berisi komponen elektronik dengan trafo pengatur arus listrik.

“Alat tambahan tersebut dipasang dan disembunyikan di dalam kolom kompartemen kosong antara kompartemen pompa dan kompartemen alat ukur BBM,” jelas Direktur.

  • Bagikan