HARIAN BERKAT – Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto menekankan pentingnya penanganan tuberkulosis (TBC) melalui penerbitan Peraturan Daerah (Perda) untuk mencegah peningkatan kasus di Kota Pontianak.
“Kesehatan merupakan salah satu masalah dasar masyarakat selain pendidikan. Perda ini akan menjadi pengikat dan perintah kepada unsur pemerintahan, baik eksekutif maupun legislatif dalam menangani TBC,” ujarnya usai menghadiri pidato Ketua DPRD Kota Pontianak terhadap Raperda tentang Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin 17 Februari 2025.
Edi menyebut, data menunjukkan adanya peningkatan penderita TBC di Pontianak. Ia menegaskan pentingnya antisipasi dini untuk mencegah penyebaran yang lebih luas yang dapat berdampak pada tingginya biaya penanganan.
Baca Juga : Musrenbang Pontianak Timur Bahas Kualitas Hidup Masyarakat
“Kita harus segera mengeluarkan Perda ini dan melaksanakannya untuk mencegah terjadinya wabah. Kalau sudah menjadi wabah, biaya penanganannya akan semakin mahal,” jelasnya.
Terkait pelanggaran larangan merokok yang dapat memicu TBC, Edi menyatakan bahwa Perda yang ada harus ditegakkan, terutama di tempat-tempat yang telah diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Meski belum ada undang-undang dari pemerintah pusat yang melarang rokok secara total, kita sudah memiliki Perda yang mengatur larangan merokok di tempat-tempat tertentu. Jika masyarakat bisa mematuhi aturan ini saja, itu sudah merupakan pencapaian yang luar biasa,” sebutnya.