PWI Jaya Sah Dibekukan, Gugatan Theo Ditolak

  • Bagikan
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun saat menyampaikan sambutan pada Puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Banjarmasin-Kalimantan Selatan (Kalsel). Foto: marupek

HARIAN BERKAT –Gugatan Ketua Dewan Kehormatan PWI DKI Jakarta terpilih, Dr. Yusuf MS, SH, MH alias Theo yang menggugat pembekuan PWI Jakarta kandas.

Ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Theo, dan mengabulkan eksepsi yang disusun Tim Penasihat Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dalam perkara nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Baca Juga: PWI Dibawah Ketum Hendry Ch Bangun Penyelenggara Sah HPN 2025

Berdasarkan penelusuran perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara dengan nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst dengan penggugat Theo dan tergugat masing-masing Hendry Ch Bangun, Iqbal Irsyad dan Irmanto diputus majelis hakim pada Selasa, 18 Februari 2025.

Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika dan anggota majelis Saptono serta Zulkifli Atjo mengadili.

Pertama, mengabulkan eksepsi/keberatan para tergugat.

  • Bagikan