HARIAN BERKAT – Jajaran Polres Ketapang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas segala bentuk tindak kejahatan dengan mengungkap kasus pembobolan rumah yang sempat meresahkan warga. Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga kuat telah melakukan aksi pencurian di dalam sebuah rumah di wilayah Desa Sukabangun Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, pada Senin 17 Februari 2025.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, SIK, M.Si, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban Yudi (36), warga yang mengalami pencurian dengan modus membobol pintu rumah saat penghuni tidak berada di tempat.
“Pelaku berinisial IS (52), seorang warga Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan dilapangan oleh tim Buru Sergap Satreskrim Polres Ketapang. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa dirinya lah yang telah membobol rumah korban pada hari sabtu tanggal 01 Februari 2025 lalu,” ujar AKP Ryan.
Dilanjutkannya, Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang belum sempat dijual oleh pelaku seperti 1 buah kulkas, 1 buah TV tabung ukuran 21 Inc, 1 buah mesin air, 1 buah karpet permadani dan beberapa perabotan rumah tangga.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Ketapang dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.