Wayan menjelaskan, penangkapan terhadap tahanan tersebut dilakukan tanpa perlawanan di salah satu rumah di jalan Darma Siantan Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak.
BACA JUGA : Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Sebangki Bersihkan Lahan Jagung Bersama Kelompok Wanita Tani
“Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras tim gabungan Intelijen dalam menangkap kembali tahanan yang kabur,” ucap Wayan.
Wayan mengatakan, Kajati menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi tahanan yang mencoba melarikan diri, dan pihaknya akan memperketat pengawasan serta prosedur pengawalan tahanan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Seperti diketahui, tahanan tersebut sebelumnya melarikan diri menghindari proses hukum yang tengah berlangsung, dalam dalam ruang tahanan saat menunggu proses jadwal sidang dengan agenda pemeriksan di Pengadilan Negeri Ngabang, pada Senin 10 Februari 2025 lalu. ***